MediaPersKeadilan.com | Muara Enim
Ali Sofyan Devisi Pengawasan dan Penindakan DPP. WRC. Pan RI. Mengendus adanya bau tak sedap ke Uwangan di lingkaran kec. Gelumbang kab. Muara Enim. Ali Sopyan Mendesak Bupati untuk bertindak tegas terhadap Camat Gelumbang dalam pengelolaan dana yg berasal dari APBD. Dengan tegas Ali Sopyan mengatakan bela perlu . Pihak kejaksaan negri Muara Enim. Turun tangan ke Gelumbang . PasalnyaPengelolaan dan Penatausahaan Kas di Bendahara Pengeluaran Kecamatan Gelumbang Tidak Tertib Pemkab Muara Enim menyajikan saldo Kas di Bendahara Pengeluaran pada Neraca per 31 Desember 2023 sebesar Rp8.866.444,00 dan per 31 Desember 2024 sebesar Rp225.000.000,00, naik sebesar Rp216.133.556,00 atau 2437,66%. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap penatausahaan dan pengelolaan Kas di Bendahara Pengeluaran pada Kecamatan Gelumbang diketahui terdapat kelemahan dalam pengelolaan Kas di Bendahara Pengeluaran dengan uraian sebagai berikut.
a. Penggunaan UP Tidak Sesuai Peruntukan dan Membiayai Kegiatan yang Tidak Dianggarkan Hasil pemeriksaan fisik Kas di Bendahara Pengeluaran Kecamatan Gelumbang pada tanggal 21 April 2025 menunjukkan bahwa terdapat selisih kurang kas sebesar Rp11.807.500,00 antara kas fisik dengan saldo BKU dan dokumen pertanggungjawaban. Berdasarkan keterangan dari Bendahara Pengeluaran, selisih tersebut berasal dari pengeluaran yang tidak termasuk dalam kegiatan yang dianggarkan.
Bendahara Pengeluaran menjelaskan bahwa telah menyerahkan uang secara
tunai kepada Sekretaris Camat selaku PPK-SKPD tanpa tanda terima yang kemudian digunakan untuk membiayai sebagian besar kegiatan yang tidak dianggarkan dalam DPA, antara lain: 1) Buka puasa bersama; 2) Tunjangan Hari Raya (THR) wartawan; 3) Pembelian beras kepada staf untuk lebaran; 4) Tausiyah buka bersama; 5) Undangan Ibu Wakil Bupati; 6) Kegiatan Halalbihalal; 7) Bantuan untuk Danramil; dan 8) Bantuan sembako.
Selain itu, Bendahara Pengeluaran juga menggunakan uang persediaan secara langsung untuk:
1) Membayar bonus kepada staf;
2) Membayar jasa tenaga honorer yang tidak termasuk dalam daftar honor tahun 2025;
3) Memberikan bantuan transportasi kepada pegawai; dan
4) Membeli makanan untuk makan siangSelanjutnya hasil penelusuran dokumen pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2024 menunjukkan bahwa terdapat kegiatan karyawisata yang dibayarkan namun tidak terdapat dalam DPPA Kecamatan Gelumbang.
b. Pembayaran Honor Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Melewati Tahun
Anggaran Pada Tahun 2024 Kecamatan Gelumbang menganggarkan belanja honorarium pejabat pengadaan barang/jasa sebesar Rp7.480.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp3.400.000,00 atau 45,45% dari anggaran. Hasil pemeriksaan fisik kas menunjukkan terdapat selisih kas pada Tahun 2025 termasuk di antaranya untuk pembayaran honorarium pejabat pengadaan barang/jasa. Diketahui honor tersebut baru dibayarkan sebesar Rp6.460.000,00 pada tanggal 15 April 2025.
c. Bendahara Pengeluaran Masih Melakukan Transaksi Secara Tunai
Hasil pemeriksaan fisik Kas di Bendahara Pengeluaran Kecamatan Gelumbang menunjukkan Kecamatan Gelumbang masih melakukan transaksi secara tunai untuk seluruh pembayaran belanjanya melalui mekanisme UP/GU kecuali pembayaran belanja jasa kepada tenaga honorer.
d. Mekanisme Pelimpahan UP Tidak Sesuai Ketentuan
Hasil pemeriksaan fisik Kas di Bendahara Pengeluaran Kecamatan Gelumbang menunjukkan Bendahara Pengeluaran secara rutin memberikan uang tunai kepada Sekretaris Camat selaku PPK SKPD untuk pengeluaran belanja. Atas pemberian uang tunai tersebut tidak terdapat nota dinas pengajuan pencairan dana maupun bukti tanda serah terima uang dari Bendahara Pengeluaran ke Sekretaris Camat selaku PPK SKPD. Hal ini menunjukkan bahwa tidak terdapat pemisahan tugas dan fungsi pelaksana kegiatan dengan fungsi kebendaharaan, sehingga prinsip saling uji (check and balance) atas kegiatan di lingkungan Kecamatan Gelumbang tidak terlaksana karena PPK SKPD seharusnya tidak merangkap sebagai pejabat dan pegawai yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu/Bendahara Khusus, dan/atau PPTK.
e. Dokumen Pertanggungjawaban Disiapkan oleh Bendahara Pengeluaran
Hasil pemeriksaan mendalam terhadap dokumen pertanggungjawaban Kecamatan Gelumbang menunjukkan bukti belanja yang dilampirkan sebagian besar bukan bukti yang sebenarnya. Dokumen pertanggungjawaban disusun oleh Bendahara Pengeluaran bersama dengan stafnya bukan oleh PPTK yang bertanggungjawab atas kegiatan. Hasil permintaan keterangan dari seluruh PPTK menyebutkan bahwa dokumen pertanggungjawaban sering kali sudah tersedia di atas meja masing-masing lengkap dengan kuitansi yang sudah siap ditandatangani.
