Kampar, Mediaperskeadilan.com Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (SINTA) resmi menggugat PKS PT Arindo Trisejahtera 1. ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang dengan Nomor Perkara : 231/pdt-lh/2025 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup(PPLH ).Kuat dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah pabrik kelapa sawit. Gugatan tersebut telah memasuki Persidangan Setempat(Destence) Pada hari Senin (12/1/2026) sekira jam 10.30 wib .
Ketua Yayasan SINTA. Sunario menyampaikan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan, terutama terkait dugaan pada pencemaran akibat limbah Pabrik Kelapa Sawit PT Arindo Trisejahtera 1.Yang mengakibatkan terjadinya perobahan baku mutu air ,baku mutu udara dan baku mutu tanah .
“Gugatan ini didasarkan pada ketentuan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup,” Ujar Sunario Ketua Yayasan Sinta.
Penasehat
Yayasan Sinta Netty menyatakan, “Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup(PPLH),” sebut Netty.
Netty menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut, PKS Ats 1 di nilai tidak melaksanakan sistem kedap air sebagaimana yang diwajibkan. Ketidaksesuaian itu dianggap sebagai pelanggaran berat dalam pengelolaan lingkungan hidup yang mana dapat mengakibatkan terjadinya perobahan baku mutu air ,baku mutu udara dan baku mutu tanah,sehingga dapat mengancam kelangsungan makhluk hidup yang ada.
“Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 menegaskan ,”Bahwa kolam intlasi pengolahan air limbah yang tidak kedap air merupakan pelanggaran berat.Hal tersebut terlihat di PKS PT Ats 1 tidak memasang /menggunakan lapisan kedap air yang di sebut Geomembrene ,di seluruh kolam limbah.
Netty mengutip Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang di dalam Pasal 177 dan 178 menegaskan bahwa setiap pemegang perizinan berusaha yang kegiatannya menimbulkan kerusakan lingkungan wajib dikenai sanksi administratif dan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan.
“Untuk itu meminta Bupati Kampar H.Ahmad yuzar ,S.Sos ,M.T melalui Kadis Lingkungan Hidup Kampar ,PLT Reffi untuk melakukan pungsi penegakan hukum lingkungan ,mulai dari pencegahan ,pengawasan ,hingga pemberian sanksi administratif secara langsung ,serta memfasilitasi proses hukum pidana sesuai Undang Undang No 32 Tahun 2009 ,”Tutup Neti.
Sementara itu, Humas PT Ats 1,Dharma Menyatakan,” bahwa sejak berdiri PKS Ats 1 telah menjalankan operasional pengolahan limbah sesuai regulasi yang berlaku.
“Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar juga selalu turun cek ke- Pabrik Kelapa Sawit Ats 1, sedikitnya 3 bulan sekali,”Ucap Humas Dharma.
Selanjutnya Majlis Hakim menyatakan,”Setelah melalui pemeriksaan kolam intlasi pengolahan air limbah hasilnya sudah kami lihat,baik isi materi akan kami tuangkan semuanya setelah di lakukan musyawarahkan terlebih dahulu dengan Majlis Hakim ,”Tutup Majlis Hakim.
“Kasus ini menjadi sorotan publik,sekaligus ujian serius bagi komitmen penegakan hukum lingkungan hidup di daerah.Putusan pengadilan kelak akan menentukan,apakah dugaan pencemaran ini sekadar tuduhan atau alarm keras bagi keselamatan ekologi Kampar
(Irwansyah.P).
