KAMPAR,Mediaperskeadilan.com– Gelombang protes dan kekhawatiran melanda ribuan petani kelapa sawit swadaya di Kabupaten Kampar, Riau. Pasalnya, sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan pengepul di wilayah ini diduga melakukan penurunan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) secara sepihak dan jauh di bawah harga acuan resmi yang ditetapkan pemerintah. (Jum’at 29/05/2026)
Kondisi ini membuat petani merugi besar dan mendesak Bupati Kampar untuk segera turun tangan menertibkan pelaku usaha. Berdasarkan pantauan dan laporan di lapangan sejak pekan lalu, harga jual TBS di tingkat petani anjlok drastis hingga menyentuh angka Rp 800– Rp1.050 per kilogram.
Padahal, sebelumnya harga masih bertengger di kisaran Rp 3340 per kilogram hingga Rp 3.400 per kilogram di tingkat peron. Penurunan mencapai lebih dari Rp1.000 per kilogram ini dinilai sangat tidak wajar dan merugikan, apalagi terjadi di saat harga pupuk dan biaya perawatan kebun justru terus naik.
Para petani menyebutkan, alasan yang dilontarkan pihak PKS dan pengepul adalah dampak kebijakan baru Peraturan Pemerintah(PP) Tentang Tata Kelola Sumber Daya Alam .
Detailnya :
1.Di terbitkan: Diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 20 Mei 2026 di rapat paripurna DPR RI.
2.Isi utama:Penjualan ekspor SDA wajib lewat BUMN yang di tunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal /”marketing facility “.
3.Tahap awal 3 komoditas: minyak sawit,batu bara dan Ferro alloys /paduan besi .
4.Tujuan : Perkuat pengawasan ,cegah under-invoicing ,tranper pricing dan kebocoran devisa hasil ekspor.
Namun, petani menilai alasan itu tidak masuk akal, karena penurunan harga yang terjadi di tingkat petani jauh lebih besar dibandingkan penurunan harga CPO di pasar global, yang seharusnya hanya berdampak wajar sekitar Rp 300–Rp 400 per kilogram saja .
“Kami sangat dirugikan,tinggi nya biaya pupuk, dan upah panen mahal, tapi harga jual dipotong semaunya. Padahal harga resmi pemerintah masih jauh lebih tinggi. Ini jelas permainan harga, kami tidak bisa menanggung kerugian terus-menerus,” ujar salah satu perwakilan petani di Kecamatan Tapung Hulu,Kampar,Mulyono ,Rabu (28/05/2026).
Ketidakadilan ini makin terasa karena penetapan harga TBS seharusnya diatur dan disepakati dalam Tim Penetapan Harga Provinsi, yang hasilnya wajib diikuti seluruh PKS. Harga acuan resmi untuk wilayah Riau dan Kampar periode terakhir masih berkisar di angka Rp3.400 hingga Rp3.900 per kilogram sesuai umur tanaman. Namun di lapangan, angka itu sama sekali tidak dihiraukan .
Karena merasa haknya dilanggar dan tidak ada perlindungan, para petani swadaya di beberapa kecamatan seperti Tapung Hulu,Tapung,Tapung Hilir ,Kampar Kiri dan sekitarnya kini bersatu menyuarakan aspirasi: “Meminta Bupati Kampar dan Dinas Perkebunan segera melakukan penertiban, sidak ke PKS, dan menindak tegas siapa saja yang terbukti memanipulasi harga serta bertransaksi di bawah ketentuan resmi ,”.
“Kami minta Bupati Kampar H.Ahmad Yuzar ,S.Sos,M.T turun tangan. Jangan biarkan kami petani kecil dimainkan semau mereka. Harga tidak boleh diturunkan sepihak, itu melanggar aturan. Jika dibiarkan, kami yang paling menderita,” tegas para petani dalam pernyataan bersama.
Sebelumnya, Pemprov Riau dan beberapa kabupaten tetangga seperti Siak,Pelalawan sudah mengeluarkan surat edaran tegas yang melarang penurunan harga sepihak dan mengancam pencabutan izin usaha bagi PKS yang melanggar.
Petani Kampar berharap langkah serupa bahkan lebih tegas segera diterapkan di daerahnya agar keadilan ekonomi bisa dirasakan masyarakat perdesaan.
Hingga berita ini diturunkan, keluhan terus berdatangan, dan masyarakat menunggu respon cepat dari Pemerintah Kabupaten Kampar demi menyelamatkan ekonomi ribuan keluarga petani yang menggantungkan hidup dari sawit.
(Sumber : Petani Swadaya/Mulyono ).
Editor : Irwansyah.P
