Kampar,Riau,Mediaperskeadilan.com– Kesabaran warga Jalur 1C, Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, mulai habis.Selasa 16-06-2026.
Bertahun-tahun menghadapi dampak pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas boiler Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Bumi Mentari Karya (BMK), masyarakat kini mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar dan DLH Provinsi Riau untuk mengambil tindakan tegas hingga menutup operasional perusahaan apabila tidak mampu mengatasi pencemaran yang terjadi.
Berdasarkan keterangan warga, setiap musim kemarau dan saat angin berhembus pada malam hari, abu hitam dari cerobong boiler perusahaan masuk ke permukiman warga bahkan hingga ke dalam rumah.
Debu tersebut menempel di lantai, dinding, perabotan rumah tangga, hingga mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat.
“Kami setiap hari menghirup abu boiler. Lantai rumah baru dibersihkan, beberapa jam kemudian sudah kotor lagi.
Ini sudah berlangsung lama dan sangat mengganggu kesehatan keluarga kami,” ungkap salah seorang warga.
Keluhan masyarakat tersebut bukan hal baru. Warga mengaku telah beberapa kali melakukan pertemuan dan menyampaikan keberatan kepada pihak perusahaan.
Namun hingga saat ini belum terlihat langkah konkret maupun itikad baik dari manajemen PT BMK untuk menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi.
Ketua RW setempat menyebut pihak perusahaan terkesan menghindari pertemuan yang digelar untuk membahas dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat.
“Kami sudah beberapa kali mencoba membangun komunikasi.
Namun perusahaan seolah-olah menghindar dan tidak serius menanggapi tuntutan warga.
Padahal yang kami minta adalah hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat,” ujarnya.
Dalam tuntutannya, warga Jalur 1C Desa Indrapuri meminta:
1.PT BMK segera memperbaiki dan meningkatkan sistem pengendalian emisi boiler agar abu tidak lagi menyebar ke lingkungan permukiman warga.
2.Dilakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh terhadap masyarakat terdampak serta adanya jaminan kesehatan bagi warga yang diduga mengalami gangguan akibat paparan abu boiler dalam jangka panjang.
3.Pemberian kompensasi kepada masyarakat Dusun I yang terdampak langsung pencemaran lingkungan, mengingat selama ini warga harus menanggung dampak aktivitas industri tersebut.
Apabila ketiga tuntutan tersebut tidak dipenuhi, warga meminta pemerintah melalui DLH Kabupaten Kampar dan DLH Provinsi Riau untuk mengevaluasi izin lingkungan perusahaan hingga menutup operasional PKS PT BMK.
“Untuk apa kami hanya menerima debu dan dampak lingkungan, sementara perusahaan meraup keuntungan besar dari daerah kami. Mereka bahkan tidak memiliki kebun sawit di sini, hanya mengelola pabrik. Kalau tidak ada solusi, lebih baik pabrik ditutup,” tegas perwakilan warga.
Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak tinggal diam dan segera melakukan inspeksi lapangan, pengujian kualitas udara, serta audit lingkungan terhadap PT BMK guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak mengajukan pengaduan apabila terjadi dugaan pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bumi Mentari Karya (BMK) belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga tersebut.
Pemerintah Kabupaten Kampar dan instansi terkait diharapkan segera turun tangan guna mencegah konflik sosial yang lebih luas serta menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.***
(Tim Red)
