Rokan Hulu, Mediaperskeadilan.com– Wajah asli kecurangan kelompok perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di bawah naungan PT Surya Sawit Mandiri (SSM) yang berlokasi di wilayah Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, kini semakin terbuka lebar. Cemari lingkungan, dari PKS SSM ,Perusahaan ini tidak hanya terbukti meracuni Sungai Bawak dengan limbah berbahaya, namun juga menunjukkan sikap arogan, sewenang-wenang, dan seolah-olah berada di atas hukum, sombong , sepertinya kebal hukum.
Ketika ditelusuri,terungkap fakta yang sangat mengejutkan, perusahaan ini berkali-kali mendapat teguran resmi dan surat berita acara dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu, namun tidak satu pun diindahkan atau dilaksanakan. Sikap pembangkangan ini dilakukan secara terang-terangan, seolah aturan yang dibuat pemerintah hanyalah tulisan di atas kertas yang tak memiliki kekuatan hukum, masyarakat dianggap hanya seperti patung, seolah tak tercium bau busuk limbah Pabrik SSM ,ditengah kehidupan masyarakat.
Lebih parah lagi, investigasi mengungkap bahwa legalitas perusahaan ini sangat mencurigakan. Land Aplikasi mereka bermasalah dan yang paling krusial, PT SSM tidak memiliki Surat Layak Operasional (SLO) yang sah. Ironisnya, meski beroperasi dengan status ilegal dan terus-menerus melanggar baku mutu lingkungan, perusahaan ini seolah kebal hukum dan terus berbuat sesuka hati merusak ekosistem tanpa rasa takut.
Masyarakat Desa Koto Tandun dan sekitarnya kini berada di titik puncak kemarahan. Warga menyayangkan sikap manajemen yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berusaha memecah belah masyarakat dengan mengadu domba warga demi kepentingan sendiri. Padahal, terkait rencana normalisasi sungai, tidak ada masalah hukum atau keberatan dari pemilik lahan.
“Kami sudah tanya langsung kepada pemilik lahan, tidak ada masalah. Tapi kenapa perusahaan ini justru mengadu domba kami? Ini sangat aneh dan tidak bertanggung jawab,” tegas salah satu tokoh masyarakat, E Siregar.1/6/2026
Warga juga mempertanyakan kinerja DLH Rohul yang dinilai terkesan “loyo” dan tidak bekerja maksimal. Hingga saat ini, belum ada sanksi tegas yang dijatuhkan, meski pelanggaran terjadi berulang kali setiap tahun.
Bupati Anton: Saya Akan Turun Sendiri, Tidak Ada yang Bisa Lolos!
Merespons pembangkangan yang dilakukan PT SSM dan perusahaan sejenis, Bupati Rokan Hulu, H. Anton, ST., MM, meluapkan kemurkaannya. Kepala daerah ini menegaskan dengan sangat tegas bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di bumi Lancang Kuning khususnya Rohul wajib tunduk pada aturan yang berlaku.
Selain itu Bupati Anton juga tidak main-main. Ia menekankan bahwa instruksi yang dikeluarkan DLH Rohul adalah perintah resmi yang harus dilaksanakan, bukan sekadar himbauan yang bisa diabaikan seenaknya.
“Saya akan turun sendiri nanti! Perusahaan PKS di Rohul harus benar-benar mengindahkan aturan dan bertanggung jawab penuh atas pencemaran yang mereka lakukan. Tidak ada satu pun yang bisa lolos dari aturan tersebut. Saya akan memastikan perusahaan di Rohul benar-benar patuh pada hukum yang ada,” tegas Bupati Anton dengan nada tinggi,
Bupati menegaskan, ia tidak akan segan-segan memberikan sanksi paling tegas bahkan mencabut izin operasional jika terbukti perusahaan tersebut melakukan pencemaran namun tidak bertanggung jawab. Bagi Bupati Anton, tidak boleh ada kelompok usaha yang merasa kuat lalu bertindak sewenang-wenang dan merugikan rakyat serta merusak alam.
Dalih DLH dan Sikap Arogan Manajemen
Sementara itu, Plt Kadis DLH Rohul, Muzayyinul, mencoba memberikan klarifikasi namun dinilai masyarakat hanya jawaban formalitas. Ia menyebut bahwa sanksi administratif berat hanya bisa dikeluarkan oleh DLHK Provinsi atau KLH pusat dengan alasan keterbatasan sumber daya manusia (PPLHD fungsional) di tingkat kabupaten.
Di sisi lain, pihak manajemen PT SSM yang diwakili oleh Humasnya, Toni Alexander, justru menunjukkan sikap yang sangat tidak profesional. Toni dikenal sangat arogan, sok keras, dan diduga kuat mendapat perlindungan “orang kuat” sehingga berani menyepelekan masyarakat.
Bahkan, ciri khas dari manajemen ini adalah menutup-nutupi informasi dengan cara memblokir nomor telepon wartawan yang ingin mengkonfirmasi kasus pencemaran. Perlu diketahui, gaya kepemimpinan Toni Alexander ini juga berlaku di 3 perusahaan PKS lainnya yang berada di bawah naungan yang sama, yakni PKS KCN, PKS RSM, dan PKS Era Sawita.
Melihat kondisi ini, masyarakat kembali mendesak agar Bupati Anton segera menepati janjinya. Warga menuntut agar izin operasional perusahaan nakal ini dicabut secepatnya karena sudah tidak pantas diberi kelonggaran. Jika pemerintah daerah tidak bertindak maksimal, warga siap membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih tinggi agar keadilan bisa ditegakkan ditengah masyarakat.(YS/EP***)
Editor : I.P
