BANGKINANG KOTA,Mediaperskeadilan.com– Pemerintah Kabupaten Kampar bersama DPRD Kabupaten Kampar resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, S.Sos., MT bersama pimpinan DPRD Kampar dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Bangkinang Kota, Senin (31/8/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi, S.Ag., M.Si., jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kampar, Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si., Sekda Kampar Dr. Ardi Mardiansyah, S.STP., M.Si., unsur Forkopimda, Setwan DPRD Kampar Muhammad Faiz, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Dalam sambutannya, Bupati Kampar Ahmad Yuzar mengatakan, penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2026 merupakan momentum penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan di Kabupaten Kampar.
Menurutnya, perubahan kebijakan fiskal dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap perkembangan realisasi APBD yang sedang berjalan. Selain itu, langkah tersebut merupakan bentuk antisipasi pemerintah daerah dalam merespons dinamika perekonomian daerah yang membutuhkan penyesuaian terhadap program dan kegiatan prioritas.
“Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 yang kita laksanakan hari ini merupakan momentum penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan di Kabupaten Kampar,” ujar Ahmad Yuzar.
Ia menambahkan, proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan bersama merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kampar.
Atas kerja sama tersebut, Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota Banggar DPRD Kampar serta jajaran TAPD yang telah mencurahkan waktu, tenaga dan pemikiran dalam membahas dokumen perubahan KUA dan PPAS secara intensif.
“Sinergi yang kuat ini membuktikan komitmen tinggi kita bersama untuk menghadirkan anggaran daerah yang akuntabel, kredibel, dan berorientasi penuh pada kesejahteraan masyarakat Kampar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ahmad Yuzar menyampaikan bahwa dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kampar telah memiliki landasan dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2026.
Bupati juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah agar segera menindaklanjuti hasil kesepakatan dengan menyusun rencana kerja dan perubahan anggaran masing-masing SKPD secara cermat, dengan berpedoman pada angka-angka akhir hasil pembahasan yang telah disepakati bersama.
“Kami instruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk segera bergerak cepat menyusun rencana kerja dan perubahan anggaran SKPD secara cermat dengan mengacu pada angka-angka akhir hasil pembahasan yang telah disepakati bersama,” katanya.
Bupati menegaskan, komitmen tersebut tidak berhenti pada tahap penyusunan dan penetapan anggaran. Pelaksanaan hingga pengawasan keuangan daerah harus terus dikawal agar penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat dan dampak nyata bagi masyarakat.
“Mari kita jaga komitmen bersama ini dengan terus mengawal proses pelaksanaan hingga fungsi pengawasan keuangan daerah, agar setiap rupiah yang dianggarkan benar-benar memberikan dampak nyata bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Kampar yang kita cintai,” tutupnya.
Sementara itu, Pimpinan DPRD Kampar Iib Nursaleh, S.Kom., MH., saat membuka Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2026 secara resmi, mengatakan bahwa dokumen KUA dan PPAS merupakan bagian penting dalam siklus perencanaan dan pembangunan daerah.
Menurutnya, kesepakatan terhadap Perubahan KUA dan PPAS TA 2026 menjadi bagian penting untuk memastikan arah perubahan anggaran tetap akuntabel, transparan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Dokumen KUA dan PPAS merupakan siklus penting dalam pembangunan Kabupaten Kampar. Karena itu, kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan 2026 harus tetap akuntabel dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Iib Nursaleh.
Ia menjelaskan, dokumen tersebut perlu mendapatkan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebelum proses penyusunan Perubahan APBD dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Dengan telah ditandatanganinya kesepakatan tersebut, lanjutnya, pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2026 dapat diproses lebih lanjut hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Dengan adanya penandatanganan ini, anggaran perubahan Tahun 2026 dapat kita proses ke tingkat lebih lanjut hingga ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” pungkasnya.
(Sumber : Prot-dokpim/Pdy)
Editor : Irwansyah.P
