Bangkinang,Mediaperskeadilan.com-Wakil Bupati Kampar Dr.Hj. Misharti ,S.Ag,M.Si menyambut hangat kedatangan Camat dan Kepala desa di ruang kerja dalam suasana penuh keakraban ,Kamis (15/10/2026)sekira jam 11.00 wib.
Kami tetep bersinergi dengan Camat, Kepala Desa ,Perseroan Terbatas serta seluruh elemen yang ada di kabupaten Kampar untuk mempercepat program pembangunan baik itu infrastruktur Jalan ,Pendidikan serta UMKM, “Ucap Wabup Misharti.
Saat ini kita memahami efisiensi anggaran membuat kami pemerintah daerah harus memutar otak untuk menggali potensi daerah yang ada ,agar pembangunan berjalan lebih baik disaat keterbatasan APBD Kampar,”Papar Wabup Misharti .
Alhamdulilah ,kami sudah memetakan tingkat urgensi yang harus kita dahulukan terutama akses penghubung jalan antar desa ,antar kecamatan dan kabupaten .Pembangunan infrastruktur jalan menjadi pokus utama untuk membangkitkan roda perekonomian masyarakat sekitar,”Ucap Wabup Misharti .
Terkait infrastruktur kami baru selesaikan akses penghubung jalan Kelurahan Sungai Pagar dengan desa Rantau Kasih ,Kecamatan Kampar Kiri Hilir ,serta penghubung jalan antar Kampar, Pelalawan dan Kuansing .Kami juga telah melaksanakan pembangunan gedung kelas jarak jauh Upt SDN 012 di desa Rantau Kasih ,Kecamatan Kampar Kiri Hilir ,”Tutup Misharti.
Dalam kesempatan ini kepala desa Kasikan ,Alhudri,S.T mengapresiasi Gerak Cepat (Gercap) Pemerintahan Kampar di hati,”Ahmad Yuzar ,S.Sos,M.T & Dr.Hj. Misharti,S.Ag,M.Si ,”.Kedatangan kami kemari untuk meminta dukungan penuh Perseroan Terbatas yang ada di desa kami melalui Wabup.
Hari ini Desa juga terdampak efisiensi ,kemampuan kami sangat terbatas .Masyarakat butuh pembangunan berupa infrastruktur jalan sebagai urat nadi perekonomian,”Ucap Kades.
Hal tersebut berdasarkan
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Pasal 74) berbunyi :
Ayat (1): Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan .
Ayat (2): Kewajiban tersebut dianggarkan dan di perhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya di lakukan dengan kepatutan dan kewajaran.
Ayat (3): Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban di kenai sangsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Camat Tapung Hulu,Nuryadi ,SE menyampaikan di hadapan Wabup Dr.Misharti,S.Ag,M.Si, saat ini kita juga sudah menggandeng perusahaan yang ada di Tapung Hulu untuk membantu memperbaiki titik akses jalan yang rawan walaupun belum maksimal . Akses jalan simpang suram- Bagan Tujuh jadi perhatian khusus .Beberapa hari yang lalu ,Senin (12/10/2026 )kita sudah melaksanakan RDP dengan komisi IV DPRD Propinsi Riau,Dinas PUPR ,Kepala Desa serta Tokoh Masyarakat .
Dalam pelaksanaan RDP di komisi IV DPRD Riau , menghasilkan secercah harapan.Insaaallah Minggu depan kita akan cek kondisi jalan Simpang Suram – Bagan Tujuh (Kantor Camat) bersama Komisi IV dinas PUPR Riau serta menggandeng perusahaan yang ada agar program ini berjalan lebih maksimal ,”Pungkas Camat Nuryadi ,SE.
Editor : Redaksi .
