KAMPAR, RIAU,Mediaperskeadilan.com—Sebuah langkah penting namun belum final akhirnya tercapai. Aksi damai Masyarakat Adat Kenegerian Kasikan yang menuntut hak atas tanah ulayat dan menolak perpanjangan HGU 01 PTPN IV Regional III membuahkan hasil awal yang positif.
Ketiga pihak — Panitia B-Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau, Manajemen PTPN IV Regional III, serta perwakilan masyarakat adat Desa Kasikan dan Desa Talang Danto — akhirnya duduk bersama dan menyepakati penerimaan aspirasi secara resmi. Namun pihak masyarakat menegaskan bahwa pencatatan ini belum cukup, dan perjuangan akan terus berlanjut hingga hak-hak mereka benar-benar direalisasikan.
Sebagai bukti sikap tanggapan dan komitmen awal, pihak Panitia B membuat surat pernyataan penerimaan aspirasi yang berbunyi: “Pada hari ini Rabu, tanggal 26 Agustus 2026, kami dari Panitia B menerima penyampaian aspirasi dari Kenegerian Kasikan dan Talang Danto yang akan kami masukkan dalam Risalah Panitia B.”
Surat tersebut ditandatangani secara resmi oleh Ketua Panitia B ATR/BPN, Nurhadi Putra, A.Ptnh., M.H. di Desa Kasikan, pada 26 Agustus 2026. Pernyataan ini diketahui dan disaksikan langsung oleh Camat Tapung Hulu, Nuryadi, S.E., serta Kapolsek Tapung Hulu, IPTU Riko Rizki Masri, S.H., M.H., yang turut mengawal proses demi menjamin keamanan, ketertiban, dan keadilan bagi seluruh pihak.
Meski pencatatan ini disambut baik oleh masyarakat, namun tekad untuk terus memperjuangkan hak-hak adat tidak luntur. Ketua Forum Komunikasi Anak Kemenakan Kenegerian Desa Kasikan, H. Syafriyanto, S.H., M.H., memberikan pernyataan tegas kepada awak media di lokasi, menegaskan bahwa langkah ini baru permulaan dan masyarakat tetap memantau setiap proses selanjutnya.
“Kami menyambut baik penerimaan aspirasi ini untuk dimasukkan ke dalam Risalah Panitia B. Namun kami ingatkan, ini belum cukup. Apabila aspirasi masyarakat tidak ditindaklanjuti dengan solusi yang nyata dan adil, masyarakat tidak akan segan untuk menurunkan aksi yang lebih besar lagi demi menuntut keadilan atas tanah ulayat kami. Perjuangan ini belum selesai sampai hak-hak kami yang 20 persen itu benar-benar ada di tangan masyarakat,” tegas H. Syafriyanto, S.H., M.H. kepada awak media di lokasi aksi.
Pernyataan ini menegaskan bahwa meskipun terdapat kemajuan berupa pencatatan aspirasi dalam risalah resmi, masyarakat tetap memegang prinsip bahwa penerimaan bukan berarti penyelesaian. Masyarakat akan terus memantau setiap tahapan proses perpanjangan HGU 01, dan apabila dalam waktu yang wajar belum ada tindak lanjut yang memuaskan, masyarakat bersatu siap kembali turun dengan kekuatan yang lebih besar.
Kesepakatan pencatatan dalam risalah ini menjadi titik awal perjuangan yang lebih terstruktur. Setelah aksi damai berjalan tertib hingga depan gerbang Kantor Besar Distrik Barat PTPN IV Regional III, dan sempat belum ditemui oleh pihak perusahaan maupun BPN, akhirnya dialog terbuka terjadi.
Aspirasi masyarakat yang menuntut penundaan perpanjangan HGU 01 serta realisasi 20% hak masyarakat kini telah diterima secara resmi dan akan dicatat dalam Risalah Panitia B.
Namun dengan pernyataan tegas dari Ketua Forum Komunikasi, seluruh pihak terkait — baik ATR/BPN maupun PTPN IV Regional III — diingatkan bahwa kepercayaan masyarakat saat ini sedang diuji, dan keputusan yang diambil harus benar-benar berpihak pada keadilan bagi seluruh warga Desa Kasikan dan Desa Talang Danto.
Masyarakat menyambut baik langkah ini sebagai awal yang positif, namun tetap berharap pencatatan dalam Risalah Panitia B benar-benar diikuti dengan tindak lanjut yang nyata, transparan, dan mengutamakan keadilan.
Pihak masyarakat tetap membuka ruang musyawarah lebih lanjut guna memastikan hak-hak adat yang selama ini tertunda dapat terselesaikan dengan sebaik-baiknya. Namun jika harapan tersebut tidak terwujud, maka peringatan tegas dari H.Syafriyanto menjadi sinyal bahwa gelombang perjuangan yang lebih besar bisa saja terjadi di kemudian hari.
(Sumber: Ketua Forum Komunikasi Anak Kemenakan Kenegerian Desa Kasikan & Talang Danto)
Editor : Redaksi
