PASIR PENGARAIAN,Mediaperskeadilan.com– Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian berlangsung penuh ketegangan. Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (Yayasan Sinta) secara resmi memasuki babak kedua persidangan gugatan lingkungan hidup terhadap PT Sumber Jaya Indah Nusa Coy.
Sidang dengan nomor perkara 200/Pdt/Sus-LH/2026/PN Prp digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026, dan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Edison Parlindungan Sipahutar, S.H., M.H. didampingi hakim anggota.
Perkara ini menyita perhatian luas, mengingat dugaan pelanggaran lingkungan yang berdampak langsung bagi masyarakat di sekitar lokasi perusahaan yang beralamat di Desa Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Persidangan ini berlangsung lancar dan penuh semangat perjuangan kebenaran. Pihak Penggugat — Yayasan Sinergi Nusantara Abadi — hadir secara lengkap menunjukkan keseriusan memperjuangkan hak lingkungan masyarakat.
Pengurus yang hadir antara lain: Netti Agustin Panjaitan (Sekretaris), Reyhan Amir Tambunan (Wakil Ketua), dan Nasril Darmansah (Wakil Sekretaris). Sementara pihak Tergugat, PT Sumber Jaya Indah Nusa Coy, diwakili oleh kuasa hukumnya.
Turut tergugat 1 Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia tidak hadir,Bupati Rokan Hulu dan Dinas Lingkungan Hidup di wakili kuasa hukum
Persidangan ini juga turut disaksikan dan diliput oleh sejumlah awak media yang secara konsisten mengawal jalannya persidangan — sebuah bukti bahwa perkara ini bukan sekadar urusan pihak berperkara, melainkan kepentingan publik yang luas.
Pokok perkara gugatan ini berpusat pada dugaan pelanggaran terkait kolam limbah yang tidak dilapisi lapisan kedap air, yang dianggap melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut secara tegas diwajibkan bahwa setiap kolam penampungan limbah wajib menggunakan lapisan kedap air agar tidak terjadi peresapan cairan limbah ke dalam tanah maupun air tanah yang dapat mencemari lingkungan dan sumber air bersih masyarakat.
Jika limbah merembes tanpa lapisan pelindung yang memadai, kerusakan lingkungan dan pencemaran sumber daya air tidak dapat dihindari, yang pada akhirnya akan merugikan kesehatan dan mata pencaharian warga sekitar. Penggugat menegaskan harapan yang mendalam kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian agar memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.
“Jika Tergugat terbukti melakukan pelanggaran lingkungan, kami memohon agar putusan ini menjadi teguran nyata, sehingga tidak ada lagi perusahaan-perusahaan yang nakal dan melakukan pelanggaran lingkungan lainnya di seluruh Indonesia,” tegas pihak Penggugat.
Selain itu, Yayasan Sinta juga memohon perhatian dan peran aktif pihak terkait, yakni Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Bupati Rokan Hulu, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu, agar lebih memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar regulasi lingkungan.
Aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat harus dijalankan dengan tegas dan konsisten, bukan sekadar menjadi tulisan di atas kertas. Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang adil adalah kunci agar lingkungan tetap terjaga dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat tetap terjamin.
“Kami yakin dan percaya bahwa hukum akan selalu berpihak kepada kebenaran, terutama di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang mengadili perkara gugatan lingkungan ini,” ujar Penggugat dengan penuh harap.
Yayasan Sinergi Nusantara Abadi menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan demi kepentingan publik — terutama masyarakat yang tinggal di sekitar PT Sumber Jaya Indah Nusa Coy. Terakhir, Penggugat berharap kepada seluruh awak media yang hadir untuk terus mengawal kasus ini hingga selesai dan tuntas.
“Agar kebenaran dapat ditegakkan, dan agar terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, serta lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk kita semua,” demikian harapan besar yang disampaikan.
(Sumber: Yayasan Sinergi Nusantara Abadi ).
Editor : Irwansyah P
